Didalam UU no 1 tahun 2011
tentang kawasan dan pemukiman rakyat batasan luasan lantai minimal adalah 36 m2.
Jadi tipe tipe rumah seperti tipe
21,15 dsb. Tidak sah dibangun karena sarat minimal adalah 36
Namun permasalahan disini adalah,
orang tidak mampu tidak mampu membeli rumah tipe 36 ke atas.
1. Secara
sederhana kebutuhan perkapita space luasan lantai adalah 7.2 m2.
jadi Jika anggota keluarga
terdiri dari 2 orang maka membutuhkan luasan 14.4 m2, 3 orang 21.6 m2,
4 orang 28.8 m2, 5 orang 36 m2 dan seterusnya
2. Pertambahan
penduduk dan kebutuhan rumah
Kebutuhan rumah bagi masrakat
akibat laju pertumbuhan penduduk maupun rumah tangga baru secara nasional
membutuhkan rumah sekitar 700000 s/d 800000 unit rumah pertahun
3. Menurut
BPS 2010 kebutuhan rumah berdasarkan kepemilikan saat ini mencapai 13,6 juta
unit.
Kondisi masayrakat Indonesia yang
membutuhkan rumah, sebagian besar merupakan rumah tangga dari kelompok
masyrakat berpenghasilan menengah-bawah. Diantaranya merupakan masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yg bekerja
disektor informal dan tidak mempunyai pennghasilan tetap (non fixed
income), yang kesulitan untuk mengakses kredit perumahan ke perbankan maupun
lembaga keuangan nonbank.
4. Minat
Rusunami diminati oleh Masyarakat
berpenghasilan Menengah Bawah (MBMB). Rusunami harga unitnya mahal, berdasarkan
budaya kita, rusunami kurang diminati oleh MBR, serta harganya tidak terjangkau
bagi mereka.
5. Keputusan
Mahkamah Konstitusi
MK mengkabulkan yuidicial review
terhadap pasal 22 ayat 3 UU. No 1 tahun 2011, telah memberikanharapan
kepemilikan rumah umum (deret/tunggal) yang luasannya lebih kecil dari 36 m2
Jadi diharapkan pada tahun
2013, akan terjadi pembangunan besar – besaran perumahan dan pemukiman,
kususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, guna memenuhi Hak – hak sebagai
warga Negara Indonesia guna mempunyai kehidupan yang layak.
Disadur dari ketua umum DPP
APERSI, pada seminar nasional ”strategi Nasional Dalam Perwujudan Permukiman
Rakyat yang Memenuhi Hak Dasar Rakyat demi Terwujudnya Tata Ruang yang Aman dan
Nyaman”
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, kekurangan pasokan perumahan (backlog) di Indonesia telah mencapai 13,6 juta dan berdasarkan perhitungan Indonesia Property Watch (IPW) pada 2012 angka ini sudah bertambah menjadi 21,7 juta. pye pak bos carani ngurangi backlog ben tahun 2013 tidak bertambah membengkak.hhe
ReplyDelete